Asikin Jurnal "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menurunkan Angka Residivis Di Kabupaten Pamekasan"

Sumber Jurnal:
Sunariyah, S., Warka, M., & Zeinudin, M. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menurunkan Angka Residivis di Kabupaten Pamekasan. Indonesia of Journal Business Law, Volume 4 Nomor 1.

📖 Baca Jurnal Online

PK Bukan Cuma Ngawasin: Analisis Santai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Mencegah Residivisme

Banyak orang mengira tugas negara selesai saat seseorang keluar dari penjara. Padahal fase setelah bebas justru paling menentukan. Di sinilah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan sebagai pendamping perubahan hidup.

Penelitian pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan menunjukkan bahwa pembimbingan kemasyarakatan telah berjalan dan memberi dampak, namun belum sepenuhnya mampu menekan residivisme secara optimal.


PK = Support System Negara untuk Perubahan Perilaku

PK tidak hanya mengawasi, tetapi juga membimbing, memotivasi, dan membantu klien beradaptasi kembali ke masyarakat. Peran ini mencerminkan perubahan paradigma pemasyarakatan dari penghukuman menuju rehabilitasi sosial.

Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga membantu individu membangun kehidupan baru.

Masalah Utama: Sistem Belum Sepenuhnya Mendukung

1. Beban Kerja Pembimbing Tinggi

Jumlah PK tidak sebanding dengan jumlah klien, sehingga pembimbingan belum maksimal.

2. Stigma Sosial

Penolakan masyarakat membuat mantan narapidana sulit memperoleh pekerjaan dan dukungan sosial.

3. Sarana Rehabilitasi Terbatas

Program pelatihan dan fasilitas pembinaan masih perlu diperkuat.

4. Kolaborasi Antar Lembaga

Reintegrasi sosial membutuhkan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.


Penutup

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan aktor penting dalam sistem peradilan pidana modern. Jika didukung sistem yang kuat, PK dapat menjadi motor perubahan sosial sekaligus penguat keamanan masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asikin Jurnal "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menurunkan Angka Residivis Di Kabupaten Pamekasan""

Posting Komentar