Asikin Jurnal "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menurunkan Angka Residivis Di Kabupaten Pamekasan"
Sunariyah, S., Warka, M., & Zeinudin, M. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Menurunkan Angka Residivis di Kabupaten Pamekasan. Indonesia of Journal Business Law, Volume 4 Nomor 1.
📖 Baca Jurnal Online
PK Bukan Cuma Ngawasin: Analisis Santai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Mencegah Residivisme
Banyak orang mengira tugas negara selesai saat seseorang keluar dari penjara. Padahal fase setelah bebas justru paling menentukan. Di sinilah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan sebagai pendamping perubahan hidup.
Penelitian pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan menunjukkan bahwa pembimbingan kemasyarakatan telah berjalan dan memberi dampak, namun belum sepenuhnya mampu menekan residivisme secara optimal.
PK = Support System Negara untuk Perubahan Perilaku
PK tidak hanya mengawasi, tetapi juga membimbing, memotivasi, dan membantu klien beradaptasi kembali ke masyarakat. Peran ini mencerminkan perubahan paradigma pemasyarakatan dari penghukuman menuju rehabilitasi sosial.
Masalah Utama: Sistem Belum Sepenuhnya Mendukung
1. Beban Kerja Pembimbing Tinggi
Jumlah PK tidak sebanding dengan jumlah klien, sehingga pembimbingan belum maksimal.
2. Stigma Sosial
Penolakan masyarakat membuat mantan narapidana sulit memperoleh pekerjaan dan dukungan sosial.
3. Sarana Rehabilitasi Terbatas
Program pelatihan dan fasilitas pembinaan masih perlu diperkuat.
4. Kolaborasi Antar Lembaga
Reintegrasi sosial membutuhkan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penutup
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan aktor penting dalam sistem peradilan pidana modern. Jika didukung sistem yang kuat, PK dapat menjadi motor perubahan sosial sekaligus penguat keamanan masyarakat.

0 Response to "Asikin Jurnal "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menurunkan Angka Residivis Di Kabupaten Pamekasan""
Posting Komentar