Aktivis dan Advokat Gugat UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pembatasan Peran Pembimbing Kemasyarakatan
JAKARTA — Sejumlah aktivis dan advokat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menyoroti pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta pengaturan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Latar Belakang Permohonan
Pemohon menilai ketentuan dalam KUHAP belum memberikan ruang optimal bagi pembimbing kemasyarakatan untuk terlibat dalam proses peradilan pidana secara komprehensif. Dalam praktiknya, pembimbing kemasyarakatan lebih sering ditempatkan pada tahap pembinaan setelah putusan pengadilan, bukan sebagai bagian dari proses penilaian sosial sejak tahap awal penanganan perkara.
Padahal, keberadaan pembimbing kemasyarakatan dinilai memiliki fungsi strategis dalam menilai kondisi sosial, psikologis, serta lingkungan terdakwa. Informasi tersebut dianggap penting untuk membantu aparat penegak hukum dan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.
Argumentasi Konstitusional
Dalam permohonan uji materi, pemohon berpendapat bahwa pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum yang adil, serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pemohon juga menilai sistem peradilan pidana seharusnya tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, pembimbing kemasyarakatan dipandang sebagai elemen penting dalam mewujudkan pendekatan keadilan restoratif.
Isu Kewenangan Penyidik PPNS
Selain peran pembimbing kemasyarakatan, permohonan juga mempersoalkan pengaturan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil. Pemohon menilai ketentuan yang membatasi kewenangan PPNS dalam tindakan penegakan hukum berpotensi menghambat efektivitas penanganan perkara di sektor tertentu.
Keterbatasan kewenangan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketergantungan struktural pada institusi lain, yang pada akhirnya berpengaruh pada kecepatan dan efektivitas proses penegakan hukum.
Perbaikan Permohonan
Dalam sidang lanjutan, pemohon telah memperbaiki permohonan dengan memperkuat argumentasi hukum serta memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. Perbaikan juga mencakup perluasan pasal yang diuji serta perumusan petitum yang lebih sistematis.
Perbaikan permohonan bertujuan memberikan dasar argumentasi yang lebih kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah norma yang dipersoalkan benar-benar bertentangan dengan konstitusi.
Potensi Dampak Putusan
Apabila permohonan dikabulkan, putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Peran pembimbing kemasyarakatan dapat diperluas sejak tahap awal proses hukum, sementara pengaturan kewenangan penyidik dapat mengalami penyesuaian.
Perubahan tersebut diperkirakan akan memperkuat pendekatan keadilan restoratif, meningkatkan perlindungan hak warga negara, serta mendorong sistem peradilan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Infografik: Pokok Isu Uji Materi KUHAP
Infografik: Ringkasan isu konstitusional dalam permohonan uji materi KUHAP.
Tahapan Selanjutnya
Permohonan yang telah diperbaiki akan melalui tahapan pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap tersebut, majelis hakim akan menilai kedudukan hukum pemohon, relevansi norma yang diuji, serta potensi pertentangan dengan konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.

0 Response to "Aktivis dan Advokat Gugat UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pembatasan Peran Pembimbing Kemasyarakatan"
Posting Komentar